Fungsi Kecamatan:
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
|
penyelenggaraan pemerintahan serta melakukan pembinaan
kelurahan;
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di
lingkungan kecamatan berkoordinasi dengan unit terkait;
penyelenggaraan dan pengembangan dibidang ekonomi dan
pembangunan pada tingkat kecamatan;
penyelenggaraan dan peningkatan kesejahteraan sosial
masyarakat;
penyelenggaraan, pembinaan dan fasilitasi dibidang
pendidikan serta kesehatan;
pelayanan kepada Walikota dalam penyiapan informasi
mengenai wilayah Kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan;
pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Kota yang dilimpahkankan
kewenangannya kepada Camat.
pengelolaan urusan kesekretariatan.
|
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
|
a.
b.
c.
d.
e.
|
menyusunan program kerja urusan umum;
menyelenggarakan pembinaan pengelolaan keuangan dan
administrasi keuangan;
menyiapkan penyusunan dan pengaturan administrasi
kepegawaian;
pengelolaan urusan
kesekretariatan;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
|
(1)
(2)
(3)
|
Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pelaksanaan
urusan ketatausahaan, kearsipan, urusan perlengkapan dan rumah tangga,
menghimpun program kerja dan pelaporannya;
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengumpulkan
bahan dan penyiapan penyusunan
anggaran, menyelenggarakan pembinaan pengelolaan keuangan dan administrasi keuangan (jabatan tersebut sudah diganti dengan Subbag Keuangan dan Perencanaan- Perda No.16/2013).
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyiapkan
penyusunan dan pengaturan adminstrasi kepegawaian.
|
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan umum dan
pembinaan pemerintahan Kelurahan dan administrasi pertanahan.
|
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
|
penyusunan
program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
penyusunan
program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
penyusunan
program dan pembinaan administrasi pertanahan;
pengkoordinasian
pelaksanaan pembantuan tugas-tugas dibidang pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan;
pelaksanaan
pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan data-data
kependudukan;
pengumpulan
bahan dan penyusunan laporan dibidang pemerintahan.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
|
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok
melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, pembinaan Polisi
Pamong Praja dan perlindungan masyarakat.
|
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
mempunyai fungsi :
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
|
penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan,
pengawasan dan penegakan peraturan daerah di Kecamatan;
koordinasi operasional Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ketentraman
dan ketertiban umum serta opini-opini dalam rangka perlindungan masyarakat;
penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat meliputi perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana alam serta
menciptakan keamanan swakarsa.
pengumpulan
bahan dan penyusunan laporan dibidang ketentraman dan ketertiban umum.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
|
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok
mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan
pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan.
|
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai
fungsi :
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
|
pengumpulan,
pengolahan dan evaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan;
pelaksanaan
kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam
rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
pembinaan
koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana
fisik asset Pemerintah Kota di lingkungan Kecamatan;
pelaksanaan
administrasi perekonomian dan pembangunan di Kecamatan;
pembinaan
dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Rencana
Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan;
pengumpulan
bahan dan penyusunan laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
|
Seksi
Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan
program dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial.
|
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai
fungsi :
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
|
penyusunan program, pembinaan pelayanan dan bantuan sosial
termasuk pengentasan kemiskinan;
pembinaan kepemudaan, peranan wanita, kebudayaan dan olah
raga dan organisasi sosial lainnya;
pembinaan
dalam bidang keagamaan, keluarga berencana dan kegiatan sosial lainnya;
pembinaan
kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
pelaksanaan
pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
pengumpulan
dan penyaluran dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
pengumpulan
bahan dan penyusunan laporan dibidang kesejahteraan Sosial;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
|
Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas pokok
mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan
pengembangan dibidang pendidikan dan kesehatan.(Jabatan tersebut sudah ditiadakan dan diganti dengan Seksi Pelayanan, Informasi, dan Pengaduan - Perda No.16/2013)
|
17
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud ,
Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai fungsi :
|
a.
b.
c.
d.
|
penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan
pendidikan dan kesehatan;
mengadakan koordinasi terhadap permasalahan pendidikan dan
kesehatan dengan dinas/instansi terkait;
pengumpulan
bahan dan penyusunan laporan dibidang pendidikan dan kesehatan;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar