TUPOKSI


PERWALI No. 49 Tahun 2012
Kecamatan mempunyai tugas pokok :   penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan berdasarkan pelimpahan kewenangan oleh Walikota, sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
                           
Fungsi Kecamatan:

a.


b.


c.


d.


e.


f.



g.


h.
penyelenggaraan pemerintahan serta melakukan pembinaan kelurahan;

penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan kecamatan berkoordinasi dengan unit terkait;
penyelenggaraan dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan pada tingkat kecamatan;

penyelenggaraan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat;

penyelenggaraan, pembinaan dan fasilitasi dibidang pendidikan serta kesehatan;

pelayanan kepada Walikota dalam penyiapan informasi mengenai wilayah Kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan;

pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Kota yang dilimpahkankan kewenangannya kepada Camat.

pengelolaan urusan kesekretariatan. 

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh organisasi di lingkup Kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

a.

b.


c.


d.

e.
menyusunan program kerja urusan umum;

menyelenggarakan pembinaan pengelolaan keuangan dan administrasi keuangan;

menyiapkan penyusunan dan pengaturan administrasi kepegawaian;

pengelolaan urusan kesekretariatan;

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

(1)





(2)




(3)

Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, urusan perlengkapan dan rumah tangga, menghimpun program kerja dan pelaporannya;

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan dan penyiapan penyusunan  anggaran, menyelenggarakan pembinaan pengelolaan keuangan dan  administrasi keuangan (jabatan tersebut sudah diganti dengan Subbag Keuangan dan Perencanaan- Perda No.16/2013).

Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyiapkan penyusunan dan pengaturan adminstrasi kepegawaian.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan umum dan pembinaan pemerintahan Kelurahan dan administrasi pertanahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
                                                                                                                        
a.


b.


c.


d.



e.


f.

g.

penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;

penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

penyusunan program dan pembinaan administrasi pertanahan;

pengkoordinasian pelaksanaan pembantuan tugas-tugas dibidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;

pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan data-data kependudukan;

pengumpulan bahan dan penyusunan laporan dibidang pemerintahan.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, pembinaan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
                                                                                                                    
a.


b.


c.



d.




e.


f.
penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan penegakan peraturan daerah di Kecamatan;
koordinasi operasional Polisi Pamong Praja di Kecamatan;

penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta opini-opini dalam rangka perlindungan masyarakat;

penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat meliputi perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana alam serta menciptakan keamanan swakarsa.

pengumpulan bahan dan penyusunan laporan dibidang ketentraman dan ketertiban umum.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
                                                                                                                       
a.


b.




c.



d.


e.



f.


g.
pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang perekonomian dan  pembangunan;

pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;

pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik asset Pemerintah Kota di lingkungan Kecamatan;

pelaksanaan administrasi perekonomian dan pembangunan di Kecamatan;

pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan;

pengumpulan bahan dan penyusunan laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

a.


b.



c.


d.


e.

f.


g.


h.
penyusunan program, pembinaan pelayanan dan bantuan sosial termasuk pengentasan kemiskinan;

pembinaan kepemudaan, peranan wanita, kebudayaan dan olah raga dan organisasi sosial lainnya;

pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana dan kegiatan sosial lainnya;

pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;

pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
pengumpulan dan penyaluran dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;

pengumpulan bahan dan penyusunan laporan dibidang kesejahteraan Sosial;

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan dibidang pendidikan dan kesehatan.(Jabatan tersebut sudah ditiadakan dan diganti dengan Seksi Pelayanan, Informasi, dan Pengaduan - Perda No.16/2013)

17
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud , Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai fungsi :

a.


b.



c.


d.
penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan pendidikan dan kesehatan;

mengadakan koordinasi terhadap permasalahan pendidikan dan kesehatan dengan dinas/instansi terkait;

pengumpulan bahan dan penyusunan laporan dibidang pendidikan dan kesehatan;

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar